Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
相关文章
AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa Lembaga Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan melacak kunjung2025-06-12Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim revisi target pemban2025-06-12Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja
Daftar Isi Minuman untuk meningkatkan fokus2025-06-12Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu
Daftar Isi 1. Belakang leher2025-06-12Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut di Pulau Jawa
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri2025-06-12- 想要在学服装设计的人中脱颖而出,很多同学选择去留学,那么,怀揣着设计梦的你对于服装设计留学了解多少呢?接下来就来说说服装设计留学要准备什么?一、为什么要申请服装设计留学?首先,海外的服设、时尚市场发展2025-06-12
最新评论